Liputan6.com, Jakarta – Komisi XI DPR RI merestui penyertaan modal negara (PMN) dengan nilai total Rp 6,5 triliun bagi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia alias IFG. Dana ini akan digunakan untuk penyelesaian masalah polis Jiwasraya.
Nantinya, PMN itu akan diteruskan ke IFG Life untuk menuntaskan proses peralihan pemegang polis Jiwasraya. Diketahui, masalah Jiwasraya ditarget selesai di 2024, tahun depan.
Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel menyampaikan total nominal PMN tadi dibagi dalam 2 tahun anggaran. Yaknk, Rp 3 triliun dari anggaran 2023, dan Rp 3,55 triliun di tahun 2024.
“Komisi XI menyetujui PMN tunai tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3 triliun kepada PT BPUI yang akan digunakan untuk penguatan modal PT Asuransi Jiwasraya IFG guna menerima peralihan porofolio PT Jiwasraya,” ujar Dolfie membacakan kesimpulan rapat, di Jakarta, ditulis Selasa (19/9/2023).
Komisi XI juga menyetujui PMN tunai untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3,55 triliun untuk IFG. Dana ini bertujuan untuk penguatan kapasitas permodalan IFG Life.
“untuk penguatan kapasitas permodalan IFG Life dalam menyelesaikan polis hasil restrukturisasi dari PT Asuransi Jiwasraya,” kata Dolfie.
Selesaikan Peralihan Polis
Sementara itu, Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan PMN ini untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya. Dalam catatannya, sudah ada restrukturisasi polis sejak 2021.
Dia mencatat juga, saat ini masih tersisa 19 persen polis Jiwasraya yang belum dialihkan. Artinya, agar bisa menerima manfaat, polis tersebut harus lebih dulu dialihkan ke IFG Life.
“Urgensi permohonan PMN ini karena percepatan penyelesaian pengalihan polis, mengingat polis-polis sudah direstrukturisasi dari 2021 dan masih tersisa sekitar 19 persen yang belum dialihkan,” jelasnya.